
TERKAIT:
Publikasi penelitian di jurnal Zookeys Maret 2012 lalu hanya mencantumkan nama peneliti University of California Davis, Lynn S Kimsey dan peneliti Jerman, Michael Ohl. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) "dilupakan".
Terkait hal ini, Kepala LIPI, Lukman Hakim, dalam konferensi pers, Rabu (25/4/2012), mengatakan, "Ini pelanggaran MoU. Secara pribadi peneliti sudah meminta maaf. Tapi ini belum selesai."
Dalam MoU, sudah tertulis bahwa publikasi harus menyertakan nama peneliti LIPI. Selain itu, paper ilmiah juga harus dikonsultasikan pada peneliti LIPI sebelum di-submit ke jurnal. Dua hal tersebut tidak dilakukan.
Lukman juga menyebut bahwa Kimsey pun melanggar Material Trade Agreement (MTA). Kimsey meminjam 6000 spesimen serangga untuk dipelajari. Dalam aturan MTA, dinyatakan bahwa spesimen tidak bisa diberikan pada pihak ketiga. Namun, Kimsey justru melakukannya.
Kepala BKPI LIPI, Bogie Soedjatmiko Eko Tjahjono, mengungkapkan bahwa LIPI mengajukan 4 tuntutan kepada pihak Kimsey dan University of California, Davis. "Pertama dia dikeluarkan dari tim. Lalu spesimen yang dipinjamkan pada pihak ketiga dikembalikan. Kita minta Lynn meminta maaf kepada LIPI dan kita meminta Lynn untuk memberi penjelasan kepada jurnal ilmiah tentang authorship yang sebenarnya," terang Bogie.
Permintaan maaf sudah dilakukan oleh Kimsey. Selain itu, Kimsey juga sudah menyatakan diri keluar dari tim. Lukman Hakim mengungkapkan bahwa kejadian ini sekaligus menjadi pembelajaran. Peneliti LIPI dan dari institusi manapun harus berhati-hati dalam menjalin kerjasama.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar